DEMOKRASI.CO.ID - Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta tengah menindaklanjuti soal laporan terhadap anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI, William Aditya Sarana. BK akan memanggil William Senin pekan depan.
Wakil Ketua BK DPRD DKI Oman Rohman Rakinda, sejak diperkarakan pada Senin (5/11/2019), BK mengaku sudah melakukan rapat internal. Pemanggilan William merupakan hasil dari pertemuan itu agar BK bisa mendengar keterangan dari politisi termuda di DPRD DKI itu.
"Kami tadi sudah kuorum sepakat mengundang saudara William untuk menjelaskan kepada kami di BK sebetulnya apa yang terjadi," ujar Oman, Selasa (5/11/2019).
Oman menduga William melanggar Keputusan DPRD DKI Nomor 34 tahun 2005 tentang Kode Etik Pasal 13 ayat 2. Namun, pihaknya masih membutuhkan keterangan langsung dari William sendiri sebagai terlapor.
"Ini kaitannya dengan SKPD. Artinya pembahasan DPRD itu menyangkut hubungan anggota DPRD dengan eksekutif. Nah, di situ bunyinya kami diminta untuk kritis, adil, profesional, dan proporsional," katanya.
Pihaknya akan mengkaji soal aturan itu dengan keterangan William nantinya. Ia menyebut kasus ini harus diproses paling lambat 10 hari setelah dilaporkan.
"Untuk menyidangkan pengaduan itu paling lambat 10 hari kita harus membahasnya," jelas Oman.
Setelah pemanggilan William, keputusan tidak bisa langsung diambil. Hasil pembahasan di BK akan diserahkan kepada Ketua DPRD DKI, Prasetio Edi Marsudi selaku pimpinan dewan untuk diminta tanggapan.
"Jadi apa yang kami peroleh di BK, kemudian rekomendasinya seperti apa kami akan laporkan ke pimpinan dewan. Nanti, pimpinan dewan tanggapannya seperti apa, kami akan rapatkan lagi," pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Maju Kotanya Bahagia Warganya (Mat Bagan) Sugiyanto melaporkan Anggota DPRD DKI dari fraksi PSI, William Aditya Sarana ke Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI. Alasannya karena tindakan William yang membuka anggaran janggal Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI seperti lem aibon senilai Rp 82 miliar.
Menurut Sugiyanto, William telah melanggar aturan karena membuka draf anggaran itu bukan saat forum resmi, melainkan lewat jumpa pers dan media sosial. Tindakan itu, kata Sugiyanto, juga merugikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Ia menganggap politisi muda ini melanggar Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 tahun 2014 tentang Tata Tertib DPRD DKI Jakarta. Tindakan William itu dinilainya hanya menimbulkan kegaduhan.
"Sikap yang bersangkutan justru menimbulkan opini negatif kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang seolah-olah dianggap tidak transparan," ujar Sugiyanto dalam keterangan tertulis, kemarin.[src]