logo
×

Selasa, 05 November 2019

BPJS-Listrik-BBM Membengkak, Kenaikan Upah Buruh 8,5 Persen Tidak Berarti Apa-apa

BPJS-Listrik-BBM Membengkak, Kenaikan Upah Buruh 8,5 Persen Tidak Berarti Apa-apa

DEMOKRASI.CO.ID - Kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 8,5 persen pada tahun 2020 tidak berarti apa-apa bagi kaum pekerja alias buruh.

Pasalnya, kenaikan yang kecil tersebut tidak dapat mendorong tingkat produktivitas dan kompetensi para buruh.

"Apalagi tahun depan buruh dihadapkan dengan kenaikan iuran BPJS, kenaikan tarif dasar listrik, dan kenaikan BBM," kata Ketua Departemen Lobby dan Humas Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Andy William Sinaga, Selasa (5/11).

Purchasing power atau daya beli buruh juga akan berkurang dikarenakan besaran upah real yang diterima tidak dapat menutupi kebutuhan tambahan para pekerja, seperti pendidikan, transportasi, hiburan, dan kemampuan buruh untuk menabung juga sangat terbatas.

"Sebagai contoh buruh di sekitar Jakarta, dengan anak dua orang yang bersekolah, bayar kontrakan, transportasi dan kebutuhan sehari-hari sangatlah kurang," ujar Andy William.

Untuk itu, KSBSI mengusulkan agar pemerintah memikirkan skenario alternatif untuk meningkatkan pendapatan buruh untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Andy William mengusulkan, para buruh yang terdaftar di Kementerian Ketenagakerjaan mendapatkan bantuan dana alias cash transfer, atau mendukung pendirian koperasi buruh di setiap perusahaan, dimana buruh bisa membeli kebutuhan sehari-hari dengan harga terjangkau.

Selain itu, koperasi buruh juga bisa menyediakan simpa-pinjam untuk buruh yang bekerja di perusahaan.

"Apabila tidak ada skenario alternatif pemerintah dalam membackup kenaikan upah yang kecil tersebut, mustahil penghidupan dan pekerjaan layak para buruh dapat tercapai," demikian Andy William. (Rmol)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: