DEMOKRASI.CO.ID - Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR, menyatakan bahwa gaji PNS DKI yang lulusan IPDN tembus hingga Rp 28 juta per bulan ketika resmi menjadi ASN.
Hal ini pun dibenarkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir.
Chaidir mengatakan bahwa benar lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) yang resmi menjadi PNS memang memiliki gaji hampir Rp 20 juta per bulan.
"Total yang diterima oleh STPDN yang baru menjadi PNS 100 persen, bila bertugas di DKI Jakarta akan menerima total gaji sebesar Rp 19,9 juta," kata Chaidir, Selasa (19/11).
Angka Rp19,9 juta itu didapat dari total gaji pokok dan total tunjangan kinerja daerah. Untuk gaji pokok, kata Chaidir, sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah 15 / 2019 tentang perubahan Ke 18 PP 7/1977 tentang Peraturan Gaji PNS.
"Gaji PNS golongan III A STPDN sebesarRp 2,579 juta.. Untuk gaji CPNS maupun PNS seluruhnya secara nasional sama," kata Chaidir.
DKI memiliki kebijakan khusus mengenai Tunjangan Kinerja Daerah (TKD). Kebijakan ini didasarkan oleh kekuatan keuangan masing-masing daerah.
"Di Jakarta diberlakukan Tunjangan Kinerja Daerah sebesar Rp 17,37 juta dengan standar kinerja sebagai Jabatan Fungsional umum teknis terampil," ungkapnya.
Angka ini bisa bertambah jika PNS tersebut menjabati dudukan struktural. Dengan jabatan struktural, gaji PNS baru bisa tembus hingga Rp 28 juta.
"Jadi pendapat Pak Menteri ada benarnya, sehingga para purna praja IPDN berbondong bondong ingin tugas sebagai PNS DKI Jakarta," tutupnya
Sebelumnaya, Tjahjo menyinggung soal gaji ini saat menjalani rapat tentang rencana perampingan eselon dan reformasi birokrasi. Ia juga menyoroti masalah antrean kenaikan eselon di lingkungan aparatur sipil negara.
Antrean kenaikan eselon di Kementerian Dalam Negeri saat ini mencapai 7.224 pegawai.(rmol)