DEMOKRASI.CO.ID - Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), aset First Travel yang menggelapkan uang jamaah umrah dan haji akan dirampas oleh negara.
Menanggapi itu, Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas mempertanyakan dasar negara merampas aset milik First Travel.
"Atas dasar apa negara merampas, yang dirampas itu harta siapa?" tanya Anwar di gedung MUI, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (19/11).
"Kalau yang dirampas harta First Travel, ya masih bisa. Tapi kalau yang dirampas itu harta dari jamaah, bagaimana pula ceritanya itu," imbuhnya.
Anwar menjabarkan, setidaknya ada tiga jenis hak milik yang harus diperhatikan dalam memutus dirampas atau tidaknya oleh negara. Ada hak milik pribadi, masyarakat, dan ada hak milik negara.
Negara tidak boleh merampas hak milik masyarakat dan hak milik pribadi. Pun demikian pribadi tidak boleh merampas hak milik masyarakat dan hak milik negara.
"Masing-masing harus menghormati," ujar Anwar.
Atas dasar itu, ia pun mempertanyakan putusan yang dikeluarkan oleh MA terkait uang puluhan miliar milik jamaah yang 'dicuci' oleh pemilik agen, Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Desvitasari Hasibuan.
"Saya kalau ditanya, ya saya harus cari itu siapa yang punya harta yang dirampas oleh negara itu. Bisa enggak negara secara sewenang-wenang mengambil harta pribadi? Tidak bisa," tandasnya. (Rmol)