DEMOKRASI.CO.ID - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan digugat oleh pengacara senior Otto Cornelis (OC) Kaligis. Kaligis merasa dirugikan saat Anies menunjuk mantan pemimpin KPK, Bambang Widjojanto (BW), sebagai anggota Tim Gabungan untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).
Gugatan itu terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (JakPus) dengan nomor perkara 397/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst. Dilansir dari situs resmi PN Jakpus, Kaligis melayangkan gugatan tersebut pada tanggal 12 Juli lalu dengan pokok perkara perbuatan melawan hukum oleh tergugat.
“Mengabulkan gugatan yang diajukan oleh penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum,” demikian petitum yang dikutip indonesiainside.id, Jumat (22/11).
Dalam gugatannya, OC meminta Anies segera memberhentikan BW yang kini menjabat Ketua Komite Pencegahan Korupsi TGUPP. “Menghukum tergugat untuk memberhentikan Bambang Widjojanto sebagai Ketua Komite Pencegahan Korupsi,” tulis keterangan tersebut.
Pada bagian pokok perkara, juga tertulis bahwa OC merasa dirugikan dalam bentuk materil. Ia meminta Anies untuk memberikan ganti rugi senilai Rp1 juta.
“Bahwa sebagai akibat dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tergugat, maka penggugat mengalami kerugian materil sebesar Rp1.000.000. (satu juta rupiah),” demikian petitum OC Kaligis di laman PN Jakpus. [ns]