DEMOKRASI.CO.ID - Sejumlah masa yang tergabung dalam Aliansi Ormas Muslim Indonesia menggelar aksi demonstrasi untuk memprotes pernyataan Sukmawati Soekarnoputri, yang membandingkan Nabi Muhammad SAW dengan Presiden Pertama, Soekarno.
Aksi ini digelar di kawasan Monas, Jakarta, Jumat (22/11/2019). Berdasarkan pantauan AKURAT.CO di lokasi, bentangan bendera putih dan hitam bertuliskan kalimat lafaz dua kalimat syahadat terbentang menghiasi aksi tersebut.
"Menyamakan Nabi Muhammad dengan yang lainnya adalah bentuk penghinaan saudara, saudara. Takbiir..," kata salah satu orator diatas mobil komando, di kawasan Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat (22/11/2019).
Sebelumnya, Sukmawati Soekarnoputri, membandingkan Nabi Muhammad dengan Presiden Pertama, Soekarno, dalam diskusi bertajuk "Bangkitkan Nasionalisme Bersama Kita Tangkal Radikalisme dan Berantas Terorisme", beberapa waktu lalu.
Sebelumnya diberitakan, Sukmawati menghadiri sebuah acara diskusi bertajuk "Bangkitkan Nasionalisme Bersama Kita Tangkal Radikalisme dan Berantas Terorisme".
Dalam acara itu, Sukmawati membandingkan antara Nabi Muhammad SAW dan Soekarno yang merupakan ayahnya.
"Mana yang lebih bagus Pancasila sama Al Quran? Begitu kan. Sekarang saya mau tanya ini semua, yang berjuang di abad 20 itu nabi yang mulia Muhammad, apa Insinyur Sukarno? Untuk kemerdekaan. Saya minta jawaban, silakan siapa yang mau menjawab berdiri, jawab pertanyaan Ibu ini. Terima kasih silahkan duduk," ucap Sukmawati dikutip dari video yang beredar di media sosial.
Sukmawati kemudian dilaporkan sejumlah pihak ke Polda Metro Jaya. Salah satunya, perempuan advokat bernama Ratih Puspa Nusanti, yang merupakan salah satu anggota Koordinator Bela Islam (Korlabi).
Laporan tersebut tertuang dalam nomor LP/7393/XI/2019/PMJ/Dit.Reskrimum tanggal 15 November 2019.
Adapun pasal yang disangkakan dengan Pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.
Beberapa hari berselang, Sukmawati dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh seorang warga Bandung bernama Irvan Novianda, Senin (18/11/2019).
Laporan Irvan tertuang dalam nomor LP/7456/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimum. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penistaan agama.[akc]