DEMOKRASI.CO.ID - Seiring diturunkannya suku bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari semula 7 persen menjadi 6 persen oleh pemerintah diyakini bakal mempercepat pembangunan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
Namun, pengawasan terhadap perbankan maupun pihak swasta yang melayani KUR tersebut tetap dilakukan. Salah satunya dengan melibatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Demikian disampaikan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto kepada wartawan di Gedung Kantornya, Selasa (12/11).
"Ada pemantauan, NPL (Non Performing Loan)-nya kan pengawasan juga perbankan, ini OJK juga mengawasi," tegas Airlangga.
Selain itu, Airlangga juga meminta kepada pihak bank untuk membuat skala KUR hingga kredit komersial lainnya. Sebab, kata dia, kredit untuk industri kecil seperti UMKM biasanya batas maksimum kreditnya lebih besar.
"Kita dorong KUR yang diatas 500 juta," demikian Airlangga.
Airlangga Hartarto dalam Rapat Koordinasi Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM mengatakan, kebijakan penurunan suku bunga KUR menjadi 6 persen diyakini bakal memperbanyak jumlah UMKM yang mendapatkan akses pembiayaan di sektor formal dengan suku bunga rendah.
"Selain perubahan plafon KUR Mikro, total akumulasi plafon KUR Mikro untuk sektor perdagangan pun mengalami perubahan, dari semula sebesar Rp 100 juta menjadi Rp 200 juta. Sedangkan, untuk KUR Mikro sektor produksi tidak dibatasi," jelas Airlangga.
Selain itu, Airlangga juga menyebut total plafon KUR ditingkatkan dari Rp 140 triliun menjadi Rp 190 triliun atau sesuai dengan ketersediaan anggaran pada APBN 2020. Hal itu akan terus ditingkatkan secara bertahap hingga Rp 325 triliun pada 2024.
Demikian halnya dengan plafon maksimum KUR Mikro yang juga dilipatgandakan, dari semula Rp 25 juta menjadi Rp 50 juta per debitur.
"Kebijakan ini akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2020," kata Airlangga. (Rmol)