DEMOKRASI.CO.ID - Ade Armando memenuhi panggilan Polda Metro Jaya terkait kasus posting-an meme Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berwajah Joker. Ade Armando mengaku membawa bukti khusus dalam pemeriksaannya.
Ade tiba di di gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta, pukul 10.30 WIB, Rabu (20/11/2019). Dia terlihat masuk ke ruang penyidik seorang diri.
"Saya datang ke Krimsus Polda berkaitan laporan mengenai Facebook saya yang menyindir Pak Anies Baswedan sebagai Joker itu," kata Ade.
Baca juga: Ade Armando Diperiksa Polisi soal Meme Anies Berwajah Joker Hari Ini
Ade menyebut dirinya datang sendiri saat ini dan nanti akan disusul oleh tim kuasa hukumnya. Dia menyebut dirinya selalu memenuhi panggilan polisi.
"Saya katakan selama hidup saya, setiap kali saya dipanggil oleh polisi saya selalu datang dan saya selalu percaya profesionalisme kepolisian," ucap Ade.
Ade mengaku membawa bukti terkait kasus tersebut. Bukti itu akan ditunjukan ke penyidik dalam pemeriksaan perdananya hari ini.
"Saya nanti akan menunjukkan dari mana gambar itu diperoleh karena setelah saya periksa itu tangga 31 Oktober ya status FB saya itu. Itu saya duga karena saya nggak pasti apakah gambar itu saya upload, itu saya ambil dari galeri foto yang saya miliki mungkin saya ambil dari salah satu gambar yang tersimpan di sana tanggal 31 Oktober," jelas Ade.
Sebelumnya, Ade dipolisikan oleh anggota DPD RI Fahira Idris terkait dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya. Fahira mensoalkan postingan foto Anies Baswedan berwajah Joker yang di posting oleh Dosen Universitas Indonesia (UI) ini.
Terkait laporan itu, Fahira telah diperiksa oleh polisi. Fahira menyebut dia melaporkan Ade Armando bukan karena Anies Baswedan. Ade Armando merespons santai laporan itu. Dia menilai dirinya sedang mengkritik sosok Gubernur DKI Jakarta itu.
"Apa? Mau pakai pasal apa? Saya sedang mengkritik seorang gubernur yang secara sewenang-wenang menggunakan uang rakyat. Itu saya lawan. Kalau Anies akan menggugat saya, ya silakan, tapi Anies ya yang menggugat, bukan orang lain," jelas Armando. [dtk]