DEMOKRASI.CO.ID - Kelompok Abu Sayyaf yang menculik tiga nelayan asal Indonesia (WNI) dari perairan dekat Lahad Datu, Sabah, Malaysia, dan membawa mereka ke Filipina, meminta uang tebusan sebesar 30 juta Peso (Rp 8,3 miliar) untuk pembebasan mereka. Ketiga WNI itu diketahui telah disandera sejak September lalu.
Seperti dilansir media Malaysia, The Star, Jumat (22/11/2019), permintaan tebusan itu disampaikan dalam rekaman video yang menampilkan ketiga WNI, yang dirilis via Facebook pada Sabtu (16/11) lalu.
Sebelumnya, Kepala Kepolisian Sabah, Omar Mammah, yang mendapat informasi dari Kepolisian Filipina, menyebut para penculik telah menghubungi keluarga salah satu WNI beberapa hari usai penculikan. Namun saat itu Omar mengaku tidak diberitahu jumlah uang tebusan yang diminta.
Tiga WNI yang diculik itu diidentifikasi sebagai Samiun Maneu (27), Maharuydin Lunani (48) dan Muhammad Farhan (27). Lunani dan Farhan merupakan ayah dan anak. Ketiganya diculik oleh sekelompok pria bersenjata dari kapal mereka di perairan Tambisan, Lahad Datu, Sabah pada September lalu.
Dilaporkan bahwa ketiga WNI dibawa ke gugusan Kepulauan Tawi-Tawi di Filipina bagian selatan dan kemudian ke Jolo, yang diketahui merupakan markas Abu Sayyaf. Sejumlah sumber keamanan Filipina menyebut pria bersenjata yang menculik ketiga WNI itu bekerja untuk penculik bagi kelompok Abu Sayyaf, Salip Mura. Menurut sumber-sumber itu, kelompok itu berkeliaran di area perbatasan laut selama berbulan-bulan untuk mencari sasaran untuk diculik.
Dalam video berdurasi 43 detik yang beredar, Samiun mengidentifikasi dirinya dan dua orang lainnya sebagai WNI yang bekerja di Malaysia.
"Kami ditangkap oleh kelompok Abu Sayyaf pada 24 September 2019," ucap Samiun dalam bahasa Indonesia dalam video itu.
Para WNI itu memohon kepada bos mereka untuk mengupayakan pembebasan mereka. Ketiganya juga meminta bantuan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi).
"Kami meminta Presiden Indonesia untuk membantu membebaskan kami. ASG (kelompok Abu Sayyaf) meminta tebusan sebesar 30 juta Peso (Rp 8,3 miliar)," ucap Samiun dalam video tersebut. [dtk]