DEMOKRASI.CO.ID - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) meyakini kalau kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tidak akan membebani masyarakat menengah ke bawah. Apalagi kenaikan untuk pembayaran iuran BPJS masih lebih rendah nilainya ketimbang satu bungkus rokok.
JK menuturkan, untuk kenaikan iuran dari peserta penerima bantuan iuran (PBI) dari kalangan tidak mampu tetap ditanggung pemerintah.
"Naiknya tarif itu tidak akan membebani orang miskin karena PBI itu serta yang dibiayai oleh pemerintah itu lebih dari 100 juta (orang)," kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (8/10/2019).
Lagipula menurut JK kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut tak lebih dari Rp 20 ribu rupiah per bulannya.
Menurutnya biaya itu serupa dengan pembelian satu bungkus rokok atau bahkan pembelian pulsa yang nominalnya lebih besar.
"Lah ini beli pulsa saja jauh lebih besar dari itu, masa lebih mementingkan pulsa daripada kesehatan," tandasnya.
Untuk diketahui, pemerintah akan menerapkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada 1 Januari 2020 terhadap peserta non Penerima Bantuan Iuran (PBI) yakni dari sebelumnya Rp 80.000 menjadi Rp 160.000 untuk kelas I, dari sebelumnya Rp 51.000 menjadi Rp 110.000 untuk kelas II, dan dari sebelumnya Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 untuk kelas III. [sur]