logo
×

Minggu, 06 Oktober 2019

Tidak Kuorum, MAKI Gugat Absensi DPR Saat Sahkan Revisi UU KPK Ke MK

Tidak Kuorum, MAKI Gugat Absensi DPR Saat Sahkan Revisi UU KPK Ke MK

DEMOKRASI.CO.ID - Kehadiran anggota DPR dalam sidang paripurna pengesahan Revisi UU 30/2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipermasalahkan dan akan digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menilai, revisi UU KPK tidak sah bila kehadiran anggota DPR tidak kuorum. Menurutnya, walau terkesan sepele, namun soal kehadiran ini sangat fundamental.

"Ini nampaknya memang sepele, tapi sebenarnya sangat mengena sekali," kata Boyamin, Sabtu (5/10).

Penyebabnya, sidang tersebut hanya dihadiri sekitar 80 anggota DPR meskipun berdasarkan daftar hadir sidang ada 298 anggota dewan yang menandatangani absensi.

"Secara fisik yang hadir hanya 80 orang, itu sama saja tidak memenuhi kuorum. Artinya sidang itu ilegal atau tidak sah," sebut Boyamin.

Sementara, kata dia, berdasarkan Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib, Pimpinan DPR dalam memimpin Rapat Paripurna wajib memperhatikan kuorum rapat.

Rapat paripurna dinyatakan kuorum apabila dihadiri lebih dari separuh jumlah total anggota DPR yang terdiri dari atas lebih dari separuh unsur fraksi.

"Total anggota DPR RI itu ada 560 orang. 80 anggota dewan yang hadir itu juga tidak sampai setengahnya," sebutnya.

Boyamin meminta agar MK mengabulkan gugatan bahwa sidang pengambilan keputusan itu harus berdasarkan kehadiran fisik anggota DPR. [rm]
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: