DEMOKRASI.CO.ID - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Keuangan Perum Perindo, Arief Gientoro dalam kasus dugaan suap pengurusan kuota impor ikan tahun 2019.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MMU (Mujib Mustofa)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Selasa (22/10).
KPK telah menetapkan Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Perindo) Risyanto Suanda (RSU) dan Direktur PT Navy Arsa Sejahtera, Mujib Mustofa (MMU), sebagai tersangka suap pengurusan impor ikan tahun 2019.
KPK menduga Risyanto meminta uang sebesar 30 ribu dolar AS kepada Mujib terkait pemulusan kuota impor tersebut.
Ditemukan kesepakatan, Risyanto akan menerima alokasi fee senilai Rp 1.300 untuk setiap kilogram Frozen Pacific Mackarel yang diimpor ke Indonesia. Sementara bobot impor yang diurus Mujib dan Risyanto totalnya mencapai 750 ton. (Rmol)