DEMOKRASI.CO.ID - Desakan masyarakat kepada Presiden Joko Widodo untuk segera mengeluarkan Perppu KPK untuk menggantikan UU KPK yang baru disahkan oleh DPR bisa terwujud jika Jokowi menganggap situasi sekarang genting.
Hal itu disampaikan oleh Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan Kedeputian V, Ifdhal Kasim di acara diskusi Prespektif Indonesia di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (5/10).
"Konstitusi memberikan Presiden satu kewenangan untuk mengeluarkan Perppu dalam situasi kegentingan yang memaksa," ucapnya.
Ifhdal menambahkan, Perppu juga bisa dikeluarkan jika adanya kekosongan hukum, atau adanya hukum yang tidak baik dan harus diganti.
"Tentu kita akan memberikan pendapat dari seluruh masukan yang ada itu, apakah kewenangan konstitusional yang dimiliki oleh Presiden digunakan atau tidak dalam situasi kegentingan yang memaksa tadi," jelasnya.
Bahkan, jika ada hukum yang dianggap memperlemah, Presiden juga berhak mengeluarkan Perppu.
"Juga ada hukum yang memperlemah misalnya itu juga bisa Presiden sebagai eksekutif bisa keluarkan Perppu. Kita sendiri belum mengeluarkan satu opsi yang harus seperti ini," terangnya.
Ifhdal mengaku akan memberikan masukan kepada Presiden Jokowi dampak jika mengambil atau tidak mengambil keputusan Perppu KPK.
"Saya akan memberikan (masukan) kalau diambil keputusan seperti ini, ini dampaknya, kalau tidak seperti ini. Opsi-opsi itu kita berikan. Jadi nanti keputusannya ada di Presiden," katanya. [rm]