DEMOKRASI.CO.ID - Kisah pilu peserta BPJS Kesehatan saat berobat kembali terjadi. Akibat belum menyelesaikan biaya administrasi di Rumah Sakit, pasangan suami istri harus berpisah dengan bayinya yang baru beberapa hari lalu lahir. Bayi bisa diambil jika biaya persalinan sudah dilunasi.
Hal ini dialami pasangan suami istri Untung Sugandi dan Uswatun Hasanah yang melakukan persalinan pada Jumat (25/10) di Rumah Sakit Kartika Husada, Desa Mangun Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Meski memiliki kartu BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI), Untung tetap harus menyelesaikan administrasi lainnya.
Sayang, hingga batas waktu yang ditentukan pihak RS Kartika Husada, Untung belum bisa menyelesaikan persoalan administrasi tersebut. Alhasil, Untung dan istrinya harus meninggalkan sang bayi di rumah sakit.
"Saya memiliki BPJS dari APBD, tapi saya dikasih waktu tiga hari untuk melengkapi administrasi yang kurang yaitu untuk membuat Jamkesda anak saya. Namun saya hingga saat ini Jamkesda masih memproses ke Dinas Kesehatan. Karena melebihi batas waktu yang diberikan, pihak rumah sakit minta saya untuk membayar biaya administrasi kekurangan itu," paparnya, dikutip Kantor Berita RMOLJabar, Rabu (30/10).
Dikatakan Untung, pihak rumah sakit memintanya untuk menyelesaikan biaya administrasi sekitar Rp 2,7 juta agar sang buah hati bisa keluar dari rumah sakit tersebut.
"Anak saya sejak dari hari Jumat sudah di rumah sakit, ibunya sudah boleh pulang dan hingga saat ini anak saya masih di rumah sakit. Sedih saya lihat anak saya yang harus berpisah dengan ibunya," kata Untung.
Untung berharap, pihak rumah sakit dapat memberikan keringanan kepadanya. Sebab, pria yang hanya bekerja serabutan ini mengaku tidak memiliki uang untuk membayar kekurangan biaya yang diminta pihak RS Kartika Husada.
"Dari pihak rumah sakit sudah tidak ada kompensasi lagi buat saya. Rumah Sakit minta untuk segera membayar administrasi yang kurang itu. Kami pun berharap bantuan Bupati agar anak saya bisa bertemu dengan ibunya," tandasnya.
Sementara itu Bagian Administrasi Rawat Inap RS Kartika Husada, Mega menuturkan, pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut. Sebab dirinya bukan bagian yang memiliki kewenangan untuk memberikan keterangan.
"Besok saja ke sini lagi, nanti akan dijawab pihak rumah sakit," singkatnya.(rmol)