logo
×

Kamis, 10 Oktober 2019

Soal Kenaikan Iuran BPJS, Buruh Dan Pengusaha Banten Satu Kata: Tolak!

Soal Kenaikan Iuran BPJS, Buruh Dan Pengusaha Banten Satu Kata: Tolak!

DEMOKRASI.CO.ID - Rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan oleh pemerintah pusat mendapat reaksi keras dari buruh dan pengusaha di Provinsi Banten. Mereka kompak dan sepakat secara tertulis menolak kebaikan tersebut.

Hal ini terungkap dalam rapat koordinasi (rakor) Dewan Pengupahan Provinsi Banten di Aula Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Banten, Rabu (9/10).

Seluruh unsur dalam Dewan Pengupahan Provinsi Banten hadir dalam rakor tersebut. Mereka terdiri atas unsur buruh, pengusaha, pemerintah, dan akademisi.

Berdasarkan berita acara Dewan Pengupahan, unsur buruh memberikan 7 rekomendasi. Di antaranya menolak rencana kenaikan iuran atau premi BPJS, menolak revisi undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, dan meminta pemerintah mencabut peraturan pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan.

Seperti dilansir Kantor Berita RMOLBanten, dalam urusan BPJS, pengusaha mengambil sikap yang sama dengan buruh. Mereka juga menolak rencana kenaikan iurannya.

Dalam dialog dan perumusan rekomendasi, baik dari unsur buruh maupun pengusaha sama-sama menyuarakan penolakan terkait rencana kenaikan iuran BPJS.

Ketua Bidang Sosial dan Politik Serikat Pekerja Nasional (SPN) Banten Ahmad Saukani mengatakan, dalam setiap kesempatan dan aksinya, buruh menuntut tiga hal. Pertama adalah menolak revisi undang-undang nomor 13 tahun 2003 dan meminta pemerintah untuk mencabut PP nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan.

Sedangkan satu tuntutan lainnya adalah menolak kenaikan iuran BPJS. Bahkan, pihaknya meminta pemerintah mengembalikan pola asuransi BPJS ke jaminan sosial tenaga kerja (jamsostek).

"Seluruh aturan itu sangat tak berpihak kepada buruh sehingga kami meresponsnya dengan penolakan,” tuturnya.

Dijelaskannya, khusus untuk pengembalian pola asuransi dikarenakan BPJS dinilai sebagai pembangkangan negara terhadap amanat konstitusi. Saat masih di-cover jamsostek, perusahaan tak sedikitpun memotong gaji buruh untuk membayar asuransi. Sementara di BPJS, buruh wajib memberikan iurannya meski ditanggung sebagian oleh perusahaan.

"Dari dulu memang tidak setuju jamsostek yang diubah menjadi BPJS yang menuai polemik. Dari dulu kan karyawan enggak perlu dipotong gaji. Pengingkaran amanat konstitusi itu, negara melepaskan tanggung jawabnya untuk peduli,” tegasnya. [rm]
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: