logo
×

Jumat, 11 Oktober 2019

Sistem Penagihan "Debt Collector" BPJS Kesehatan Kurang Manusiawi

Sistem Penagihan "Debt Collector" BPJS Kesehatan Kurang Manusiawi

DEMOKRASI.CO.DI - Sistem penagihan tunggakan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dengan menggunakan "debt collector" adalah langkah kurang manusiawi.

Penunggak BPJS Akan Disanksi, PAN: Tidak Efektif, Justru Bikin Masyarakat Tidak Nyaman

Demikian ditegaskan Ketua Departemen Lobby dan Humas Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (K-SBSI) Andy William Sinaga yang juga Calon Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (11/10).

"Hak jaminan sosial adalah hak dasar warga negara yang dijamin oleh konstitusi negara, dan negara mempunyai kewajiban untuk menyediakan jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," ujar Andy William.

Menurutnya, BPJS Kesehatan seharusnya menggunakan cara-cara elegan untuk menagih tunggakan.

Misalnya, bekerja sama dengan pengurus RT dan RW di setiap kota/kabupaten di seluruh Indonesia untuk mengingatkan setiap warga yang menunggak, dengan cara memberikan penyadaran atau sosialisasi.

"Permasalahannya terletak pada kesadaran dan pemahaman yang masih kurang tentang BPJS, khususnya kesehatan. Selain itu bisa saja dengan membatasi pelayanan umum seperti pengurusan STNK, paspor, akte lahir/nikah dan lain sebagainya," ujar Andy William.

"Perlu dicari cara yang manusiawi untuk menghimbau masyarakat untuk membayar iuran jaminan sosial khususnya BPJS Kesehatan," tutupnya menambahkan.

Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Maruf sebelumnya mengatakan, terkait banyaknya peserta BPJS yang masih menunggak pembayaran premi, BPJS Kesehatan akan terus melakukan sosialisasi bahkan penagihan langsung kepada 15 juta peserta.

Penagihan tersebut kan dilakukan melalui para relawan yang menjadi kader Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Sampai Juni 2019 lalu, terhitung jumlah kader relawan ini hingg

Sistem kerja para relawan dilakukan dengan menggunakan tele-collecting, menelpon hingga SMS ke para peserta yang menunggak. Bahkan, mereka juga berencana melakukan penagihan secara langsung atau door to door. Cara kerjanya bisa dibilang mirip dengan debt collector atau para penagih utang.

Iqbal menjelaskan, walaupun kader JKN melakukan penagihan layaknya seorang "debt collector", namun relawan ini tidak diperkenankan meminta uang secara langsung, peserta akan diarahkan ke tempat pembayaran resmi.  [rm]
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: