DEMOKRASI.CO.ID - Setelah menjalani pemeriksaan selama 1x 24 jam, Penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur akhirnya mempulangkan PA. Perempuan finalis Putri Pariwisata Indonesia 2016 itu diduga terlibat praktik prostitusi online.
Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Gideon Arif Setyawa menyatakan, untuk muncikari berinisial JL, berdasarkan hasil pemeriksaan positif menggunakan ganja.
Gideon mengatakan dalam kasus prostitusi online ini, JL disangkakan pasal 296 KUHP 506, menerima atau mengambil keuntungan dari kegiatan prostitusi.
"Kami lakukan tes urine terhadap JL, Hasilnya positif reaktif menggunakan Tetra Karabinol atau THC, yang merupakan ekstrak dari ganja," ungkapnya.
Gideon menyebutkan polisi mengamankan uang senilai Rp 13 juta sebagai barang bukti adanya transaski prostitusi online.
"Uang Rp 13 juta itu barang bukti, transaksinya kan lebih lanjut kita lakukan penyidikan," sebutnya.
Gideon menambahkan saat ini, JL dan laki-laki berinisial YW sebagai pengguna jasa prostitusi masih ditahan dan masih dilakukan pemeriksaan.
"Semua masih ada di sini, diperiksa semua, semua yang ada di TKP, kita periksa semua. Mana tersangka, mana saksi, mana untuk kepentingan penyidikan itu masih baru 1x24 jam," pungkasnya.(rmol)