DEMOKRASI.CO.ID - Sekretaris Jenderal Persaudaraan Alumni (PA) 212, Bernard Abdul Jabbar ditetapkan sebagai tersangka keterlibatan kasus penculikan dan penganiayaan terhadap buzzer Jokowi bernama Ninoy Karundeng.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan Bernard Abdul Jabbar telah ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa lebih dari 12 jam sejak Senin kemarin (7/10).
"Ya betul Bernard Abdul Jabbar telah ditetapkan sebagai tersangka," ucap Kombes Pol Argo Yuwono kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (8/10).
Namun, Argo mengaku belum mendapatkan informasi selanjutnya terkait penahanan terhadap Bernard. Dia akan menanyakannya kepada penyidik Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum PMJ.
"Saya cek dulu ya surat penahanannya, sudah ada atau belum," singkatnya.
Penetapan tersangka terhadap Bernard menambah jumlah tersangka dalam kasus ini. Sebelummya, polisi telah menetapkan sebanyak 11 orang sebagai tersangka. [rm]