DEMOKRASI.CO.ID - Aroma Pilkada 2020 sudah kental tercium di Kota Tangerang Selatan, Banten. Sejumlah spanduk dari para bakal calon (bacalon) walikota dan wakil walikota sudah bertebaran di berbagai titik.
Spanduk terpampang di tiang listrik maupun di berbagai papan iklan besar. Spanduk tersebar di sejumlah wilayah, seperti di Jalan Benda hingga bundaran Ciater, Ciputat, Tangsel.
Menanggapi itu Sekretaris Satpol PP Tangsel, Oki Rudianto mengatakan keberadaan spanduk-spanduk itu bukan alat peraga kampanye (APK), melainkan masuk dalam kategori spanduk swasta.
"Karena ini belum masuk ke tahapan, makanya belum dianggap itu adalah APK. Itu dianggapnya spanduk-spanduk sama seperti spanduk-spanduk komersil lainnya," terang Oki, Rabu (30/10).
Akan tetapi, Oki akan segera mempelajari terkait izin pemasangan spanduk para bacalon. Jika terbukti tidak memiliki izin, pihaknya akan mencabut atau mencopot spanduk tersebut.
"Ketika tidak berizin ketika pemasangannya menyalahi aturan, kita bersihkan sama seperti spanduk lainnya," ujarnya seperti dikutip RMOL Banten.
Lanjutnya, jika tahapan Pilkada Tangsel 2020 sudah dimulai dan para bacalon sudah dipersilakan memasang APK, maka kewenangan pengaturan APK yang menyalahi aturan akan menjadi kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Kalau itu dianggap sebagai alat peraga kampanye itu diatur di KPU (Komisi Pemilihan Umum), yang membersihkan nanti Bawaslu dengan mengajak kita," ungkap Oki.(rmol)