DEMOKRASI.CO.ID - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua DPP PDIP Rokhmin Dahuri dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra (SUN).
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan era Presiden Megawati Soekarnoputri itu sedianya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Sunjaya.
"Yang bersangkutan akan diperiksa untuk tersangka SUN (Sunjaya)," kata Jurubicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Kamis (31/10).
Selain Rokhmin Dahuri, seorang PNS bernama Safri Burhanudin pun turut diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sunjaya.
Sebelumnya, Anggota DPR Fraksi PDIP Junico Siahaan pun telah diperiksa oleh penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus ini. Dia mengakui adanya aliran dana dari hasil diduga pencucian uang Sunjaya ke acara Kongres Sumpah Pemuda 2018 PDI-P.
"Betul (ada aliran dana 250 juta ke PDIP pada Kongres 2018). Itu adalah gotong royong sebenarnya, menurut saya wajar dilakukan oleh yaa anggota organisasi. Sehingga saya rasa ini merupakan hal yang lumrah dilakukan. Ya kan gotong royong, gak mungkin kan kita halangi kalau ada yang mau gotong royong," ungkap Nico kepada wartawan pada Selasa (29/10).
Pada kasus ini, KPK telah menjerat Sunjaya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang. Sunjaya diduga menyamarkan atau mengalihkan uang hasil dari suap dan gratifikasi yang diterimanya selama menjadi Bupati Cirebon periode 2014-2019 yang jumlahnya mencapai Rp 51 miliar.
Diduga, salah satu penerimaan itu berasal dari pihak Hyundai Engineeering & Construction (HDEC) terkait perizinan PLTU 2 di Kabupaten Cirebon. KPK tengah menelisik dugaan suap dari orang di perusahaan asal Korea itu.
Atas ulahnya, Eks Bupati Sunjaya disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). [rmol]