DEMOKRASI.CO.ID - Sebanyak 13 orang resmi menyandang status tersangka terkait kasus penganiayaan terhadap relawan Jokowi, Ninoy Karundeng. Tiga dari belasan orang tersangka itu adalah seorang perempuan.
"Iya ada tiga tersangka (perempuan)," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di Apartemen Robinson, Penjagalan, Jakarta Utara, Selasa (8/10/2019).
Namun, Argo tak mau membeberkan secara merinci inisial tersangka perempuan tersebut. Argo menyebut jika ketiganya turut merekam dan menyebarkan video selama Ninoy diculik dan dianiaya.
"Ada perempuan juga. Tiga orang ini kita kenakan juga ditambah UU ITE," sambungnya.
Untuk tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan Pasal 335 KUHP. Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dalam kasus ini.
"Tentunya ada barang-barangnya korban seperti laptop, mungkin ada beberapa, ada flashdisk, ada SIM card, dan handphone," imbuh Argo.
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka adalah AA, ARS, YY, RF, Baros, S, TR, SU, ABK, IA, R, Fery alias F, dan Sekretaris Persaudaraan Alumni (PA) 212 Bernard Abdul Jabbar.
Diketahui, relawan Jokowi, Ninoy Karundeng menjadi korban penganiayaan sejumlah orang tak dikenal. Pegiat media sosial itu diduga dianiaya karena tulisannya di media sosial.
Kejadian yang menimpa Ninoy terjadi pada Senin (30/9/2019) malam. Ninoy yang tengah berkendara sepeda motor ke arah Pejompongan, Jakarta Pusat bertemu massa aksi yang sedang mengangkut rekannya karena terkena gas air mata.
Ninoy lantas memotret keadaan sekitar serta korban yang terkena gas air mata dengan ponselnya. Massa pun curiga dengan aksi Ninoy.
Kemudian massa langsung merampas dan memeriksa isi ponsel Ninoy. Massa menuding jika Ninoy kerap menyerang lawan politiknya di media sosial. [sur]