logo
×

Jumat, 18 Oktober 2019

Proses Hukum Penusuk Wiranto

Proses Hukum Penusuk Wiranto

SIMPANG siur pemberitaan mengenai keadaan sebenarnya peristiwa penusukan Wiranto harus segera dijawab. Tanpa ada kejelasan, korban- korban terus berjatuhan.

Istri Dandim contohnya. Tanggapan beragam ada yang simpati ada pula yang nyinyir. Semua itu karena ketidakjelasan. Informasi dari tokoh tokoh yang melayat pun tidak sama. Polisi menyampaikan motif penusuk juga tidak satu bahasa yang konsisten.

Jika terus dibiarkan pada tafsir sendiri, maka akan semakin tidak sehat keadaannya. Dampak pun melebar hingga ancaman-ancaman kepada ASN maupun keluarga TNI. Medsos menjadi terdakwa.
Awal dari yang paling seram soal ISIS dan Jama'ah Anshorud Daulah bergeser terus. Hingga yang paling lucu bahwa penusuk tidak tahu korban adalah Wiranto atau konon hanya stress saja.

Atau keduanya tidak ditangkap meski dipantau 3 bulan oleh intelijen karena sebatas ngaji. Jaringan teroris tak boleh diberi angin. Nah jika seperti ini wajar saja orang menafsirkan dan bersikap beragam. Dari mulai simpati hingga antipati atau mungkin menganggap sensasi.

Cara menjawab keraguan ialah dengan proses hukum. Cepat tuntaskan penyidikan di tingkat  Kepolisian, kemudian segera serahkan ke Kejaksaan lalu masuk ke ruang Pengadilan. Pidana nya jelas.

Keterbukaan proses akan diikuti oleh masyarakat banyak. Mengapa kedua orang itu melakukan perbuatan "jahat" seperti itu. Benarkah tidak tahu korban adalah Wiranto. Soal pisau yang diragukan pasti akan jadi barang bukti di persidangan.

Dari dakwaan, kesaksian, keterangan tersangka, hingga tuntutan, pledoi dan pertimbangan hukum putusan dapat memberi gambaran kondisi objektif dari peristiwa yang menghebohkan tersebut.  Menetapkan putusan yang paling memungkinkan dan  diharapkan terang dan adil.

Keberanian atau kenekatan suami istri penusuk ini luar biasa. Sekelas Menko Politik Hukum dan Keamanan jadi objek percobaan pembunuhan. Dengan pisau lagi. Ini bukan main main. Dunia juga pasti geger. Karenanya aneh jika tidak diproses serius dan istimewa.

Bila benar ada jaringan, hancurkan segera jaringan itu, tidak mungkin Kepolisian hebat tak mampu membongkar dan menghancurkan hingga ke akar-akarnya. Jika perlu bantuan masyarakat ya itulah buka dahulu melalui proses peradilan.

Tentu dengan alasan apapun tak lazim bila kasus ini tidak berlanjut. Ini peristiwa langka. Jangan biarkan bangsa Indonesia bahkan dunia menjadi liar dalam penilaian. Jika kasus hilang dan menguap atau keduanya bunuh diri, maka kesimpulan bisa saja ini drama satu babak. Dan babak itu telah babak belur. Lalu The End. Moga tidak.

M Rizal Fadillah
Pemerhati Politik
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: