DEMOKRASI.CO.ID - Anggota TNI Angkatan Udara, Peltu YNS dicopot dari jabatannya lantaran postingan istrnya, FS di media sosial Facebook.
FS dianggap menyebarkan fitnah dan opini negatif terkait penusukan Menko Polhukam, Wiranto.
“Jgn2 ini cma dramanya si wir, buat pengalihan isu saat menjelang pelantikan, tapi kalo mmg bnr ada penusukan, mdh2an si penusuknya baek2 aja dan slmat dr amukan polisi, buat yg ditusuk smoga lancar kematiannya,” tulis FS di akun Facebooknya.
Postingan tersebut langsung mendapat reaksi keras dari TNI AU.
Suami FS, Peltu YNS yang bertugas di Satpomau Lanud Muljono Surabaya, diberikan sanksi keras berupa pencopotan dari jabatannya.
Peltu YNS juga ditahan selama 14 hari karena dianggap melanggar UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.
Sementara FS dilaporkan ke Polres Sidoarjo karena melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
FS disangka menyebarkan kebencian dan berita bohong di media sosial.
Situs resmi TNI AU melansir bahwa dalam urusan politik, posisi prajurit TNI AU dan keluarganya (KBT/Keluarga Besar Tentara) sudah jelas, netral.
Oleh karena itu, KBT dilarang berkomentar, termasuk di media sosial yang berdampak pendiskreditan pemerintah maupun simbol-simbol negara.
KBT yang kedapatan melanggar, dikenakan sanksi sesuai aturan berlaku.
Seperti diketahui, Menko Polhukam Wiranto ditusuk Syahril Alamsyah alias Abu Rara (31) di Alun-alun Menes, Pandeglang, Banten, Kamis (10/10).
Saat beraksi Abu Rara didampingi istrinya Fitria Diana (21). Polisi dan BIN menyebut kedua pelaku bagian dari kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Bekasi. [ps]