DEMOKRASI.CO.ID - Polda Metro Jaya menerima dua dari empat laporan wartawan media online. Laporan ini terkait dugaan intimidasi dari aparat kepolisian kepada empat wartawan media online.
Ketua Divisi Advokasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, Erick Tanjung mengatakan, hanya dua wartawan yang laporannya telah diterima dan telah keluar berkas laporan polisinya. Kedua laporan yang diterima yakni Tri Kurnia Yunianto, wartawan dari Katadata.co.id dan Nibras Nada Nailufar dari kompas.com.
"Kami dari AJI Jakarta dan tim kuasa hukum LBH Pers sejak pagi tadi mendampingi empat kawan jurnalis untuk laporan kasus kekerasan jurnalis dan penghalang-halangan liputan saat liputan kasus demo tanggal 24, 25 sampai tanggal 30 (September) di DPR," ucap Erick kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (4/10).
Erick menambahkan, untuk wartawan Kompas.com mendapatkan tindakan intimidasi oleh aparat kepolisian saat sedang meliput aksi penangkapan oleh polisi terhadap massa demonstrasi di Jakarta Convention Center (JCC).
Laporan tersebut telah teregistrasi dengan Laporan Polisi Nomor LP/6372/X/2019/Dit. Reskrimsus dengan Pasal yang dilaporkan ialah Pasal 4 Ayat 3 Junto Pasal 18 Ayat 1 UU 40/1999 Tentang Pers.
Sedangkan wartawan katadata.co.id mengalami tindakan penganiayaan oleh oknum aparat kepolisian saat meliput aksi demonstrasi di DPR pada Selasa (24/9). Pelaporan tersebut telah teregistrasi pada Laporan Polisi Nomor LP/6372/X/2019/Dit. Reskrimum dengan pasal yang dilaporkan yakni Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan.
Sedangkan dua wartawan lainnya yang belum diproses laporannya ialah Harus dari tirto.id dan Vany Fitria dari Narasi TV. [rm]