DEMOKRASI.CO.ID - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terbaru dan UU lembaga antirasuah hasil revisi berpotensi merekayasa kasus korupsi korupsi.
Demikian dikatakan pengamat politik Achsin Ibnu Maksum dalam pernyataan kepada suaranasional, Kamis (10/10/2019).
“Lawan-lawan politik berpotensi direkayasa kasus korupsi agar tidak kritis,” ungkapnya.
Kata Achsin, Ketua KPK terbaru Irjen Pol Firli Bahari belum menyatakan pensiun dari kepolisian bisa berpotensi ada konflik kepentingan dengan Mabes Polri.
“Ketika ada petinggi polri terlibat korupsi, maka perasaan tidak enak dari Ketua KPK. Harusnya Irjen Firli menyatakan pensiun,” jelas Achsin.
Achsin menyatakan, UU KPK hasil revisi membuat para koruptor menjadi senang. “Karena keberadaan pengawas membuat fungsi penyadapan dan penindakan menjadi lambat,” papar Achsin. [sn]