DEMOKRASI.CO.ID - Pemberantasan Korupsi sedang dalam ancaman serius. Mulai dari pemilihan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bermasalah sampai pengesahan revisi UU 30/2002 tentang KPK oleh DPR RI.
Untuk itu Koalisi Save KPK mendesak Presiden Joko Widodo harus berani menolak Revisi UU KPK dan segera untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
"Dari awal kita sudah menolak adanya revisi UU KPK tersebut. Bukan hanya formil tapi juga subtansinya," ujar Peneliti dari Indonesia Coruption Watch Kurnia Ramadhana saat melakukan konferensi pers di Kantor Yayasan Lembaga Hukum Indonesia, Jakarta, Minggu (6/10).
Kurnia bahkan menyebut Narasi yang selama ini diutarakan DPR dan Pemerintah soal penguatan KPK itu hanyalah omong kosong.
"Hal itu dikarenakan sejak Awal KPK tidak dilibatkan. Bagaimana mungkin menguatkan, tetapi lembaga yang bersangkutan tidak diikutsertakan? , " tanya Kurnia.
Kurnia menjelaskan, pada dasarnya Penerbitan Perppu untuk mengatasi permasalahan hukum pasca disahkannya UU Revisi KPK sesungguhnya telah memenuhi syarat obyektif sesuai yang diatur dalam putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009.
Dalam putusan itu menyebutkan ada tiga syarat, yang pertama adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan suatu masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang.
Kedua, Undang-undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum. Dan yang terkahir kekosongan hukum tesebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang-undang secara prosedur biasa karena akan memakan waktu cukup lama.
"Sekarang yang terjadi adalah kegaduhan diinternal kabinet Jokowi-JK. Jadi tidak usah komentar yang bukan tugasnya," tegas Kurnia.
"Tiga poin itu sudah terpenuhi. UU KPK yang baru Jika dibiarkan maka dengan sendirinya Presiden akan membiarkan kejahatan korupsi semakin masif terjadi di Indonesia, " pungkasnya. [rm]