DEMOKRASI.CO.ID - Banyak pihak mendesak agar Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu untuk meralat hasil revisi UU KPK yang telah disahkan DPR.
Namun demikian, pengama politik dari Etos Indonesia Institute, Iskandarsyah mewanti-wanti Jokowi untuk menimbang syarat utama penerbitan Perppu, yaitu mengenai kegentingan memaksa.
Sebab sejauh ini, Iskandarsyah mengaku belum melihat ada sebuah kegentingan yang memaksa Perppu KPK haru terbit.
Jadi kelihatan betul RUU KPK itu dikeluarkan tanpa perhitungan politik yang matang, ketika di luar mendapat tekanan publik yang begitu keras mereka kemudian berpikir ulang,” tegasnya.
Meski begitu, Iskandar tetap menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada Presiden Joko Widodo. Ini mengingat Perppu merupakan bagian dari kewenangan presiden.
"Perppu tidak ada urgensinya hari ini," ujarnya kepada wartawan, Sabtu (12/10).
Selain itu, Jokowi juga harus mempertimbangkan mengenai wibawa pemerintah. Pasalnya, revisi UU KPK telah melalui pembahasan DPR dan pemerintah sebelum disahkan.
Menurutnya, Perppu akan membuat anggapan baru di benak publik bahwa pemerintah tidak serius dalam bekerja membuat UU. [rm]