DEMOKRASI.CO.ID - Metode ancam-mengancam bukanlah sesuatu yang elegan. Semestinya pemerintah punya langkah yang lebih persuasif untuk meyakinkan publik ada kewajiban yang harus dipenuhi.
Demikian disampaikan pakar hukum dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad menanggapi wacana pemerintah bahwa warga yang menunggak BPJS Kesehatan tidak akan bisa mengakses pelayanan publik.
"Jangan sampai orientasi peningkatan penerimaan iuran BPJS dengan metode mengancam seperti itu," ujarnya saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (11/10).
Suparji menjelaskan bisa jadi keengganan peserta BPJS yang tidak membayar iuran tidak terlepas dari performance dan pelayanan BPJS itu sendiri.
"Ada keterlambatan dan klaim dari rumah sakit juga tidak dipenuhi sebagaimana mestinya. Pelayanan administrasi juga tidak efisien. Itu berpengaruh terhadap antusiasme publik dalam membayar BPJS," jelasnya.
Jadi kalau kemudian orang dipaksa dengan cara akan dikenakan sanksi fasilitas publik dihentikan karena tidak membayar BPJS itu kurang proporsional," tegas Suparji menambahkan.
Untuk diketahui, pemerintah sedang menggodok Instruksi Presiden (Inpres) yang akan menetapkan para penunggak iuran BPJS Kesehatan tidak bisa mengakses pelayanan publik seperti SIM, paspor, akte lahir, nikah dan layanan administratif lainnya. [rm]