DEMOKRASI.CO.ID - Menaikkan tarif pajak hiburan menjadi salah satu cara memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD) DKI Jakarta. Setidaknya pandangan tersebut disampaikan fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) di DPRD DKI Jakarta.
Namun demikian, pengamat pajak dari Center for Indonesia Taxation (CITA), Yustinus Prastowo justru mengungkap hal sebaliknya. Menurutnya, meningkatkan tarif pajak akan berisiko tinggi.
"Menaikkan pajak itu belum tentu menjadi cara yang baik. Tergantung tujuannya dulu, kalau tujuannya meningkatkan PAD, lebih bagus memperkuat pelunasan pajaknya," jelas Yustinus dalam keterangannya, Senin (7/10).
Yustinus menyarankan, lebih baik Pemprov DKI menyisir tempat hiburan mana yang belum menjadi wajib pajak.
"Lalu meningkatkan pengawasan, perluasan basis pajak, perbaikan administrasi, sehingga tidak menimbulkan distorsi atau kebocoran," paparnya.
Yustinus menjelaskan bukan sesuatu yang menguntungkan jika menaikkan tarif pajak dalam situasi seperti ini. Sebab kalau menaikkan tarif, lalu para objek pajak ini tidak kompetitif dengan daerah lain, maka mereka akan meninggalkan Jakarta.
Hal tersebut dikarenakan penghasilan mereka yang menurun dan akan mencari lokasi hiburan baru di daerah penyangga.
"Kalau begitu jadi nanti masyarakat mau cari hiburan malah ke bekasi, Tangerang, Depok karena kita juga mesti memperhitungkan harmoni dan sinkronisasi dengan pemda lain," tandasnya.
Berdasarkan Perda Nomor 10 Tahun 2015, besaraan pajak yang dikenakan terhadap usaha hiburan malam seperti karaoke dan diskotek sebesar 25 persen.
Menurut Fraksi PAN agar dapat meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat, besaran pajak hiburan malam sebesar 25% tersebut perlu dinaikkan hingga 40%. [rm]