DEMOKRASI.CO.ID - Kerabat Syahrial Alamsyah alias Abu Rara alias Alam alias Pal (51), pelaku penikaman terhadap Menko Polhukam Wiranto, dimintai keterangan petugas kepolisian sejak Kamis (10/9) siang hingga malam. Namun mereka menolak memberikan keterangan kepada wartawan dengan alasan ada larangan.
Polisi menolak memberikan keterangan kepada wartawan. Pejabat Polres Pelabuhan Belawan yang tampak di lokasi, tak mau berkomentar saat meninggalkan rumah di Jalan Alfaka V, Tanjung Mulia Hilir, Medan Deli itu.
Rumah itu milik Trisna, ipar Alam. Wartawan sempat memanggil dari balik pagar yang sudah terkunci. Pintu rumah dibuka, seorang perempuan gemuk setengah baya keluar. Dia mengaku adik Trisna. Perempuan berdaster motif bunga itu hanya berdiri di pintu. Sementara pagar rumah tetap terkunci. Saat diminta untuk wawancara, perempuan itu menolak.
"Maaf ya enggak bisa, tadi pesan polisi itu enggak boleh terima tamu, enggak boleh ditanya-tanya," ucapnya.
Sementara sejumlah petugas kepolisian masih berjaga di sekitar rumah itu, seorang di antaranya mengenakan seragam lengkap. Beberapa terlihat duduk di rumah warga.
Kediaman Trisna menjadi perhatian di Medan menyusul aksi Alam menikam Wiranto di Pandeglang, Banten, Kamis (10/10) siang. Trisna didatangi aparat dan awak media karena rumahnya terdekat dari alamat pada KTP Alam. Sementara rumah Alam yang ada di Jalan Alfaka VI No 104, sudah rata dengan tanah, telah digusur terkena proyek pembangunan Jalan Tol Medan-Binjai. [mdk]