DEMOKRASI.CO.ID - Sekretaris Umum DPP Front Pembela Islam (FPI) Munarman mengakui dirinya sempat meminta rekaman cctv Masjid Al-Falah, Pejompongan, Jakarta tempat Ninoy Karundeng diduga disekap dan dianiaya. Dia meminta rekaman cctv kepada anggota dewan keluarga Masjid Al-Falah.
"Yang saya minta rekaman CCTV masjid," tutur Munarman saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (7/10).
Munarman mengklaim kala itu meminta rekaman cctv masjid per 30 September lantaran ingin mengetahui situasi dan kondisi. Akan tetapi, dia membantah telah memerintahkan anggota DKM Masjid Al Falah untuk menghapus rekaman cctv tersebut.
Diketahui, Ninoy Karundeng diduga disekap dan dianiaya oleh sejumlah orang pada 30 September di Masjid Al-Falah.
"Saya ingin lihat situasi masjid saat tanggal 30 malam sampai pagi," ujarnya.
Polda Metro Jaya menetapkan 11 tersangka terkait kasus dugaan penganiayaan relawan Jokowi yang juga pegiat media sosial Ninoy Karundeng. Salah satu tersangka adalah sekretaris DKM Masjid Al-Falah berinisial S.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan S memberikan rekaman CCTV pada Munarman. Kemudian, Munarman meminta S agar menghapus rekaman CCTV per 30 September. Dia pun melarang S memberikannya kepada pihak kepolisian.
"Dia (S) dapat perintah untuk menghapus CCTV," ucap Argo di Polda Metro Jaya, Senin (7/10).
Tersangka S dan SU, lanjut Argo, sempat menyalin data-data yang ada di laptop serta telepon genggam Ninoy Karundeng. Data-data tersebut lalu diberikan kepada Munarman.
Mengenai hal itu, Munarman menampik. Dia mengaku tidak meminta data-data yang disalin dari laptop dan ponsel Ninoy Karundeng. Dia mengklaim hanya meminta data rekaman cctv Masjid Al-Falah per 30 September.
Dari 11 tersangka, 10 diantaranya ditahan di Polda Metro Jaya. Ada 1 tersangka yang tidak ditahan lantaran sedang sakit.
Mereka yang sudah disematkan status tersangka yakni ABK, RF, IA, AA, ARS, YY, Baros, S, TR, SU, dan R.
Argo mengatakan tersangka AA, ARS dan YY berperan sebagai penyebar video serta konten berbau ujaran kebencian melalui grup whatsapp. Kemudian, ABK merekam video penganiayaan Ninoy lalu menyebarkannya.
ABK bersama tersangka IA dan R juga diduga turut memukuli Ninoy. Argo mengatakan IA pun diduga mengancam membunuh Ninoy menggunakan kapak.
Kemudian, tersangka RF dan Baros berperan mengambil atau mencuri data yang ada di laptop milik Ninoy. Mereka juga menghapus semua data di dalam telepon genggam Ninoy.
TR belum ditahan lantaran sakit. Kemudian S dan SU menyalin data dari laptop dan telepon genggam Ninoy Karundeng. Setelah itu diberikan kepada Munarman.
Ninoy Karundeng mengaku dianiaya sejumlah orang di kawasan Pejompongan, Jakarta pada 30 September lalu. Ia melaporkan kejadian tersebut kepada Polda Metro Jaya setelah diizinkan pulang usai disekap. [cnn]