DEMOKRASI.CO.ID - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyatakan setuju dengan rencana Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi soal larangan pengguna cadar masuk instansi pemerintah.
Muhadjir menegaskan penggunaan cadar harus ditertibkan. Dia pun menyerahkan aturan rinci terkait penggunaan cadar di instansi pemerintah kepada menteri agama.
"Saya kira itu ada baiknya kalau ditertibkan. Karena cadar itu memang untuk tugas-tugas pelayanan mengganggu, kan," kata Muhadjir kepada wartawan di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (31/10).
Mantan Mendikbud itu mencontohkan jika ada pegawai menggunakan cadar, maka akan sulit untuk berbicara ke rekan kerjanya.
Menurutnya pegawai instansi pemerintah harus mengenakan seragam sesuai aturan berlaku. Sementara pengenaan cadar dianggap menjadi eksklusivitas dari aturan tersebut.
Muhadjir menyampaikan aturan soal cadar masih dalam kajian oleh Kemenag dan akan melibatkan instansi keagamaan Islam lainnya.
Lihat juga: PPP Dukung Menag Kaji Larangan Cadar di Instansi Pemerintah
"Nanti pasti Pak Menag akan minta fatwa dari MUI misalnya untuk penetapan itu," tuturnya. [cnn]