DEMOKRASI.CO.ID - Gelombang kekecewaan atas keputusan DPR dan pemerintah yang merevisi UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) semakin tak terbantahkan.
Lembaga Survei Indonesia (LSI) merilis hasil survei tentang respons publik atas revisi UU KPK.
Dilansir dari dokumen hasil survei LSI, ditemukan bahwa 70,9 persen masyarakat menyatakan bahwa UU KPK baru melemahkan lembaga antirasuah.
"Jika tahu tentang revisi UU KPK melemahkan atau menguatkan? 70,9 persen menyatakan melemahkan KPK," demikian hasil pertanyaan kepada responden yang tertulis dalam rilis, Minggu (6/10).
Masih dalam keterangan tertulis, hanya 18 persen yang menyatakan bahwa revisi UU KPK memperkuat lembaga antirasuah sedangkan 11,1 Persen menjawab tidak tahu.
Survei LSI dilakukan pada 4-5 Oktober 2019, dengan metode wawancara via telepon terhadap 1010 responden. Margin of erro (toleransi kesalahan) dalam survei inidiperkirakan 3,2 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen. [rm]