DEMOKRASI.CO.ID - Biaya perawatan Menkopolhukam Wiranto di rumah sakit ditanggung oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Wiranto sebelumnya dirawat intensif dan harus mendapatkan tindakan operasi setelah menjadi korban percobaan pembunuhan saat berkunjung ke Pandeglang, Banten.
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias menjelaskan, penanggungan biaya rumah sakit diambilalih oleh LPSK karena sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, karena Wiranto menjadi korban tindak pidana terorisme.
"Bahwa korban terorisme berhak mendapatkan bantuan medis sesaat setelah kejadian. Berkaitan dengan itu, LPSK melakukan tugas kami. Kami sampaikan ke pihak rumah sakit bahwa kami akan menanggung biayanya terlepas siapapun," kata Susilaningtias di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Jumat (11/10).
Selain Wiranto, LPSK juga menanggung biaya medis untuk Kapolsek Menes Kompol Daryanto yang ikut terluka dalam insiden di Pandeglan itu.
Dari hasil penyelidikan sementara, Karopenmas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan para pelaku yang menyerang Wiranto diduga penganut paham radikal yang berafiliasi dengan ISIS. [rm]