DEMOKRASI.CO.ID - Komandan Kodim (Dandim) Kendari, Kolenel HS, dicopot dari jabatannya karena posting-an istri terkait Menko Polhukam Wiranto. Istrinya disebut bakal diproses lewat peradilan umum karena diduga melanggar UU ITE.
"Melanggar UU ITE nomor 19 Tahun 2016 yang diperbarui dari UU nomor 11 Tahun 2008. Otomatis peradilannya peradilan umum karena istrinya bukan militer maka berlaku undang-undang ini," kata Kapendam XIV Hasanuddin, Kolonel Inf Maskun Nafik, Jumat (11/10/2019) malam.
Nafik mengatakan pencopotan HS gara-gara postingan istri dilakukan karena dinilai menjatuhkan martabat prajurit. Dia mengatakan harusnya keluarga prajurit juga menjaga sikap dan perbuatan.
"Kan kita ini dari awal diperintahkan oleh pimpinan baik kepada prajurit, istri dan keluarga itu untuk tidak memposting hal-hal yang berkaitan dengan SARA, atau membuat konten-konten yang menjatuhkan martabat sebagai prajurit atau istri prajurit atau men-share, memposting share meskipun bukan buatannya tapi itu menimbulkan yang berimplikasi terhadap terganggunya keadaan sosial atau menjadi polemik. Akhirnya martabat militernya menjadi terganggu atau boleh dikatakan kehormatan militernya jatuh," jelasnya.
Pencopotan HS ini disampaikan oleh KSAD Jenderal Andika Perkasa. Ada dua anggota TNI yang dijatuhi hukuman. Keduanya dihukum karena istri mereka mem-posting soal penusukan Menko Polhukam Wiranto di media sosial.
"Sehubungan dengan beredarnya posting-an di sosial media menyangkut insiden yang dialami oleh Menko Polhukam, maka Angkatan Darat telah mengambil keputusan. Pertama, kepada individu yang juga merupakan istri dari anggota TNI AD, yang pertama berinisial IPDN, dan yang kedua adalah LZ," kata Andika di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Jumat (11/10).
IPDN merupakan istri Komandan Kodim Kendari Kolonel HS. Sedangkan LZ adalah istri Sersan Dua berinisial Z. Kedua orang itu diarahkan ke ranah peradilan umum.
Andika mengatakan pihaknya menindak suami mereka. Kolonel HS dan Sersan Dua Z disebut telah memenuhi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 yaitu hukum disiplin militer. [dtk]