DEMOKRASI.CO.ID - Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya meringkus seorang kurir yang berusaha menyelundupkan narkotika jenis sabu ke dalam rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya untuk tersangka Umar Kei yang disimpan di dalam kotak biskuit.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono membeberkan, penangkapan berawal adanya informasi yang masuk ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya akan adanya penyelundupan narkotika ke dalam Rutan Polda Metro.
Berawal informasi tersebut, penyidik bergegas melakukan penyelidikan. Setelah mendapati identitas seorang kurir, penyidik akhirnya membuntuti kurir tersebut bernama Muhammad Hasan dari daerah Jakarta Barat menuju Polda Metro Jaya.
Pada saat tiba di parkir halaman Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro, penyidik bergegas langsung melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Bahkan, saat memeriksa barang bawaan tersangka, polisi menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 20,95 gram yang disimpan di dalam kotak biskuit.
"Kita lakukan penggeledahan terhadap seorang pelaku yang akan jenguk tahanan. Kita lakukan pemeriksaan tersangka MA ini membawa sabu yang dimasukkan dalam kaleng biskuit untuk mengelabui petugas ditaruh di paling dasar," ucap Kombes Argo Yuwono di Gedung Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Senin (7/10).
Tak hanya itu, tersangka juga membawa tiga botol air mineral yang di dalamnya terdapat tiga buat cangklong yang digunakan untuk mengkonsumsi sabu.
"Tersangka juga membawa air mineral, karena di dalamnya ada cangklong. Ada tiga botol air mineral diisi cangklong. Kasat mata tidak terlihat, cangklong dari kaca bening," ungkapnya.
Usai menangkap tersangka Hasan, polisi pun akhirnya menggeledah ruang tahanan Umar Kei dan ditemukan alat hisap sabu dan cangklong milik tersangka Umar dan tahanan lainnya yang berada di satu sel yakni EBP dan IN.
"Kita geledah di sel. Kita temukan di dalam ruang tahanan Umar Kei ada cangklong dan seperangkat alat hisap. Kita temukan dari tersangka lain satu sel ada 4 cangklong," jelasnya.
Akibat perbuatannya, Muhammad Hasan dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup. [rm]