logo
×

Jumat, 18 Oktober 2019

KPK Sita Dokumen Perjalanan ke Jepang dari Kantor Wali Kota Medan

KPK Sita Dokumen Perjalanan ke Jepang dari Kantor Wali Kota Medan

DEMOKRASI.CO.ID - KPK menggeledah kantor Pemerintahan Kota Medan terkait kasus dugaan suap Wali Kota Medan Dzulmi Eldin. KPK menyita sejumlah dokumen perjalanan ke Jepang dan mobil milik staf Pemko Medan.

"KPK menyita dokumen perjalanan ke Jepang, dokumen lain yang terkait, barang bukti elektronik serta kendaraan salah satu staf pemerintahan kota Medan yang digunakan untuk menerima uang," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (18/10/2019).

Penggeledahan dilakukan hari ini, Jumat (18/10). Febri mengatakan ada sejumlah ruangan di kantor Pemerintahan Kota Medan yang digeledah KPK, antara lain ruang wali kota, ruang protokoler hingga ruang-ruang yang berkaitan dengan kasus.

"Tim masuk ke ruangan Wali Kota, ruang protokoler dan beberapa ruangan lain yang relevan karena di ruangan tersebut diduga terdapat bukti yang terkait perkara ini," ujarnya.

Selain itu, Febri mengatakan, Andika Hartono, staf honorer Subbagian Protokoler Setda Kota Medan yang sempat kabur telah menyerahkan diri. Andika kini sedang diperiksa secara intensif.

"Sedangkan untuk Andika telah menyerahkan diri ke Polresta Medan dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan," tuturnya.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka. Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin (TDE) dan Kepala Bagian Protokoler Kota Medan Syamsul Fitri Siregar (SFI) diduga sebagai penerima, sedangkan Kepala Dinas PUPR Isa Ansyari (IAN) sebagai pemberi.

Eldin ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap Rp 330 juta untuk menutupi pengeluaran yang tak bisa dipertanggungjawabkan ketika dirinya melakukan perjalanan dinas ke Jepang. Saat itu, Eldin disebut membawa istri, dua anaknya, dan pihak lain yang tak berkepentingan.

"TDE kemudian bertemu dengan SFI (Syamsul Fitri Siregar) dan memerintahkannya untuk mencari dana dan menutupi ekses dana non-budget perjalanan ke Jepang tersebut dengan nilai sekitar Rp 800 juta," ucap Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.

Atas perintah itu, Fitri menghubungi ajudan Eldin untuk membuat daftar target kepala dinas yang akan dimintai kutipan. [dtk]
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: