DEMOKRASI.CO.ID - Keseriusan Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam menangani kasus korupsi di bawah Rp 1 miliar disambut baik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Lembaga anti rasuah menyatakan kesiapan untuk berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam mengungkap kasus tersebut. Terlebih, kata Jurubicara KPK Febri Diansyah, KPK tidak punya kewenangan dalam menangani perkara korupsi dengan kerugian keuangan negara di bawah Rp 1 miliar.
“Saya rasa baik ya. Jadi kalau ada konsen, misalnya dari jaksa agung untuk koordinasi lebih lanjut, KPK pasti lebih terbuka untuk itu," katanya di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (30/10).
Febri menguraikan bahwa koordinasi seperti ini sudah terjalin sejak lama. KPK dan Kejagung pernah menyepakati nota kesepahaman soal koordiasi supervisi dan pencegahan tindak pidana korupsi.
KPK selalu terbuka dalam hal penanganan korupsi. Termasuk dengan memfasilitasi kerjasama dengan Polri.
“Pada prinsipnya, ada aturan tentang siapa yang menangani proses penyidikan lebih awal," kata Febri.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengaku siap berkoordinasi dengan KPK dengan berlakunya UU KPK baru. Menurutnya, pihak Kejagung siap mengusut kasus korupsi yang tidak menjadi kewenangan KPK.
"Kita harus lebih memperkuat lagi karena (kasus korupsi dengan kerugian negara) Rp 1 miliar ke bawah harus kita yang menangani atau polisi," tegasnya.(rmol)