logo
×

Sabtu, 19 Oktober 2019

Jokowi Tak Teken UU KPK, Tanda Perppu Akan Terbit? Ini Kata Mahfud MD

Jokowi Tak Teken UU KPK, Tanda Perppu Akan Terbit? Ini Kata Mahfud MD

DEMOKRASI.CO.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak meneken Undang-Undang KPK yang baru. Muncul tafsir politik, sikap Jokowi itu adalah pertanda Perppu pencabut UU KPK akan terbit. Mahfud MD berkomentar.

"Mungkin saja ya. Saya tidak tahu. Yang saya tahu, kalau itu tidak ditanda tangani maka akan tetap berlaku setelah 30 hari," kata pakar hukum tata negara ini kepada wartawan, Sabtu (19/10/2019).

Mahfud MD mengaku belum melihat ada tanda-tanda resmi bahwa Perppu itu bakal terbit. Namun demikian, harapan orang banyak, termasuk mahasiswa dan pegiat antikorupsi, tetap harus menyala.

"Bolanya masih ada di Pak Jokowi juga," kata mantan Ketua MK yang kini duduk sebagai anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) ini.

Tetap ada dua kemungkinan, Perppu diterbitkan Jokowi atau Perppu tidak diterbitkan Jokowi. Bila semua sudah pasti, Mahfud mengimbau agar semua ikhlas menerima keputusan Jokowi.

"Karena, secara konstitusi Pak Jokowi adalah Presiden terpilih secara sah. Ketika sudah memutuskan sesuatu yang dilematis, itu harus diterima. Kalau memtus A, yang satu nggak terima. Memutus B, yang satu tidak terima. Maka Presiden harus memutuskan sesuai kewenangannya, dan kita harus menerimanya," tutur Mahfud.

Bila saja Perppu yang amat dirindukan itu tidak terbit, bukan berarti harapan penguatan KPK pupus. Mahfud melihat masih ada upaya hukum yang bisa ditempuh, yakni cara yang sesuai dengan konstitusi tentunya.

"Tidak ada yang tidak ada jalan hukumnya terhadap persoalan yang ada di Indonesia ini," kata Mahfud.

Kembali ke sikap Jokowi yang memilih tak meneken UU KPK yang baru. Bila berkaca dari catatan yang sudah-sudah, sikap semacam itu biasanya didahului oleh pro-kontra terkait produk legislasi. "Biasanya kalau ada seperti itu didahului kontroversi dulu," ujar Mahfud.

Pada 26 September silam di Istana Merdeka, Jokowi pernah berucap bahwa dirinya mengkalkulasi kemungkinan penerbitan Perppu pencabut UU KPK. Keterangan Jokowi itu muncul setelah dia mengadakan pertemuan bersama sejumlah tokoh, termasuk Mahfud MD saat itu.

"Banyak sekali masukan-masukan juga diberikan kepada kita, utamanya penerbitan Perppu, tentu saja ini akan kita segera hitung, kita kalkulasi," kata Jokowi dalam jumpa pers bersama para tokoh di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, 26 September lalu.[dtk]
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: