logo
×

Senin, 07 Oktober 2019

Jokowi Kembalikan UU KPK ke DPR, Puan: Itu Soal Teknis Saja

Jokowi Kembalikan UU KPK ke DPR, Puan: Itu Soal Teknis Saja

DEMOKRASI.CO.ID - Dalam Undang-Undang (UU) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rupanya adanya kesalahan ketik alias typo. Hal ini yang menjadikan UU KPK belum bisa dieksekusi untuk diberikan penomoran.

Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, terdapat salah ketik itu merupkan hal wajar. Karena hanya berkaitan dengan soal teknis. DPR pun sudah mengkonsolidasikan supaya bisa ditindaklanjuti.

“Itu teknis, kita sudah bicarakan, nanti selanjutnya kita lakukan hal-hal yang memang perlu dilakukan (ditindaklanjuti diubah),” ujar Puan di Gedung DPR, Jakarta, Senin (7/10).

Puan menyadari kesalahan ketik pada UU KPK itu bisa berdampak besar terkait perubahan makna pada UU yang mengatur lembaga antirasuah itu. Sehingga DPR akan memperbaikinya dengan cepat.

“Justru itu kita akan update, kita akan lakukan secepatnya terkait hal-hal itu,” ucapnya.

‎Sementara terpisah, Ketua Baleg DPR periode 2014-2019, Supratman Andi Agtas mengatakan, dalam waktu dekat akan berkomunikasi dengan para fraksi dan memperbaiki kesalahan ketik tersebut.

“Saya harus kumpulkan semua pengusul dan minimal anggota panja bersama pemerintah untuk membuatkan berita acara soal perbaikan tadi,” kata Supratman.

Politikus Partai Gerindra ini menyebut kesalahan ketik di UU KPK ini hanya soal usia pimpinan KPK. Selebihnya ia menduga tidak ada kesalahan lagi yang dilakukan DPR dalam penyusunan UU lembaga antirasuah itu.

“Itu hanya soal menyangkut soal konsistensi saja, konsistensi penulisan. nanti akan saya berikan. Tetapi, yang paling penting adalah soal umur,” pungkasnya.

Diketahui, salah pengetikan di UU KPK yang disahkan DPR pada 17 September 2019 itu ada pada Pasal 29 huruf e yang menjelaskan perihal syarat pimpinan KPK.

Di situ tertulis syarat huruf e, berusia paling rendah 50 tahun. Namun keterangan di dalam kurung yang ditulis dengan huruf tertulis ’empat puluh’ tahun.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menyebut UU KPK sudah dikirim DPR ke Istana. Namun, UU itu belum ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) karena masih ada kesalahan penulisan atau typo.

“Sudah dikirim, tetapi masih ada typo, yang itu kita minta klarifikasi. Jadi mereka sudah proses mengirim katanya, sudah di Baleg,” kata Pratikno. [jpg]
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: