DEMOKRASI.CO.ID - Pemerintah harus mengalokasikan anggaran kepada BPJS lebih besar dibanding program lainnya lantaran program jaminan kesehatan merupakan amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Didik J Rachbini mengatakan, program jaminan sosial telah diamanatkan di dalam UUD 1945 sesuai dengan Pasal 28H.
Bahkan, amanat untuk menjalankan jaminan kesehatan bersifat langsung dibanding dengan ribuan program di dalam APBN.
"Amanat kebijakan ini bersifat langsung sehingga jika presiden tidak melaksanakannya, itu berarti melanggar UUD Pasal 28H. Pasal tersebut mendapat perhatian khusus dalam amandemen UUD 1945 dan langsung sebagai amanat tertinggi yang harus dijalankan oleh Presiden," ucap Didik J Rachbini melalui siaran pers yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (31/10).
Pasal 28H pada Ayat 1 ialah "Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan".
Sedangkan pada Ayat 3 berbunyi "Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermanfaat".
"Dengan visi ini, kita mesti mengerti bahwa implementasi Pasal 28H ini jauh lebih penting dari program lain seperti dana desa yang tidak khusus disebut sebagai amanat UUD 1945. Tapi jaminan sosial dan kesehatan adalah amanat UUD 1945 langsung," jelas Didik.
Dengan demikian, Didik berharap agar pemerintah mengalokasikan anggaran lebih besar untuk BPJS dibanding program lainnya yang tidak menjadi amanat UUD 1945 langsung.
"Banyak pos, ratusan jenis anggaran yang bisa dikurangi karena tidak relevan dengan kesejahteraan rakyat. Contohnya kurangi dari subsidi kepada BUMN (PMN) yang menelan puluhan triliun dana negara, dari alokasi dana khusus yang tidak efisien dan ditarik dari ratusan dana daerah yang dipendam di perbankan," tandasnya. [rmol]