logo
×

Kamis, 24 Oktober 2019

Istri Imam Nahrawi Dipanggil KPK Terkait Kasus Dana Hibah KONI

Istri Imam Nahrawi Dipanggil KPK Terkait Kasus Dana Hibah KONI

DEMOKRASI.CO.ID - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap istri dari Imam Nahrawi, Shobibah Rohmah terkait kasus dugaan suap dana hibah KONI tahun 2018.

Dia sedianya diperiksa sebagai sakai untuk tersangka suaminya, Imam Nahrawi dalam kasus ini.

"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka IMR (Imam Nahrawi)," kata Jurubicara KPK Febri Diansyah, Kamis (24/10).

Belum diketahui pasti apa yang akan didalami oleh tim penyidik KPK dari Shobibah. Dalam jadwal pemeriksaan hari ini, Shobibah dipanggil dalam kapasitasnya sebagai pihak swasta.

Selain Shobibah, Shirley F. Gerung selaku pihak swasta pun turut diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK dalam kasus ini untuk tersangka yang sama.

Rabu (23/10) kemarin, penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Gatot S Dewa Broto bersama sembilan orang lain yang juga pejabat di Kemenpora.

Dalam kasus ini, Imam Nahrawi dan Miftahul Ulum diduga menerima uang sejumlah Rp 14,7 miliar dalam rentang 2014-2018.

Selain penerimaan uang tersebut, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam Nahrawi diduga juga meminta uang sejumlah total Rp11,8 miliar.

Dengan demikian, Imam diduga menerima Rp26,5 miliar yang diduga merupakan komitmen fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora tahun anggaran 2018.(rmol)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: