DEMOKRASI.CO.ID - Sikap berani Presiden Joko Widodo untuk solusi dari persoalan Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi yang sudah direvisi masih dinantikan publik. Sebagian publik menginginkan Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) KPK.
Namun, dorongan menerbitkan Perppu KPK mendapat pertentangan dari partai politik pendukung Jokowi di parlemen.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, menilai manuver parpol yang ingin mengoreksi tindakan Presiden itu merupakan pandangan yang keliru. Ia menyebut legislative review sudah dilakukan pada saat pembahasan revisi UU KPK yang sangat singkat.
"Kita pandang legislative review sudah selesai, harusnya ketika mereka membahas UU KPK kemarin, terutama kalau ada pihak-pihak dari kalangan parpol yang ingin mengoreksi tindakan Presiden, itu merupakan pandangan yang keliru," kata Kurnia, Selasa, 8 Oktober 2019.
Kurnia menjelaskan, secara sah aturan yang bisa membatalkan UU KPK hasil revisi tentunya lewat Perppu yang diterbitkan Presiden. Hal itu diatur dalam UU 1945.
"Karena perppu itu diatur dalam UUD dan hierarki presiden. Ini sebenarnya nanti akan diperiksa kembali, apakah ini akan ditolak atau diterima," ujarnya.
Atas dasar itu, Kurnia menegaskan, tak ada yang bisa melarang Presiden Jokowi untuk menerbitkan Perppu KPK. Sebab, itu merupakan hak prerogatif Jokowi sebagai presiden.
"Jadi enggak ada masalah saya kira (jika Presiden menerbitkan Perppu KPK)," jelasnya.
Selain itu, ICW meminta jika Jokowi tidak mendengarkan desakan rakyat, maka sebaiknya penghargaan Bung Hatta Anti Corruption Award (BHACA) yang diperolehnya 2010 lalu dicabut.
"Jangan lupa, Presiden Jokowi 2010 mendapatkan Bung Hatta Anti Corruption Award. Cabut saja kalau tidak dibuktikan janjinya soal penguatan KPK," kata dia.
Pengesahan revisi UU KPK memantik aksi demonstrasi sempat terjadi selama berhari-hari. Aksi demo yang dilakukan massa terutama mahasiswa ini terjadi di sejumlah daerah.
Presiden Jokowi sempat akan mempertimbangkan untuk menerbitkan Perppu KPK. Hal itu ia sampaikan usai bertemu sejumlah tokoh di Istana Negara. Namun, ucapan Jokowi itu seperti tertiup angin.
Kabarnya, usai bertemu para tokoh, Jokowi bertemu pimpinan parpol koalisi. Dan parpol koalisi keberatan jika Jokowi menerbitkan Perppu KPK. Isu pemakzulan sempat mencuat jika Jokowi tetap akan menerbitkan Perppu KPK. [vin]