DEMOKRASI.CO.ID - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Politisi PKB yang berstatus tersangka suap dana hibah KONI itu ternyata telah mendaftarkan praperadilan pada Selasa (8/10) dengan nomor perkara 130/Pid.Pra/2019/PN JKT.SEL.
Dalam salinan tersebut, Imam Nahrawi mengajukan praperadilan lantaran mempersoalkan beberapa hal. Di antaranya, mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap dirinya.
Menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Imam Nahrawi selaku pemohon yang didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/94/DIK.00/01/08/2019 pada 28 Agustus 2019 dinilai tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," isi petitum Imam Nahrawi yang diterima redaksi, Jumat (18/10).
Selanjutnya, tim hukum Imam mempersoalkan terkait penahanan yang dilakukan penyidik KPK. Mereka menganggap itu tidak sah dan tidak mempunyai hukum mengikat.
"Menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor Sprin.Han/111/DIK.01.03/01/09/2019, tanggal 27 September 2019 yang menetapkan pemohon untuk dilakukan penahanan oleh termohon adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," tulis isi Petitum.
Selain itu, isi petitum juga meminta agar pengadilan memerintahkan kepada termohon, dalam hal ini KPK, untuk menghentikan seluruh tindakan penyidikan terhadap Imam Nahrawi sebagaimana adanya Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/94/DIK.00/01/08/2019, pada 28 Agustus 2019.
Pihak Imam turut menyatakan bahwa semua penerbitan Sprindik dan penetapan tersangka lainnya yang dikeluarkan lebih lanjut oleh KPK berkaitan dengan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Imam Nahrawi dinilai tidak sah.
Spirindik tidak boleh dikeluarkan hingga keterkaitan perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh asisten pribadi Imam Narwawi, Miftahul Ulum dengan Imam Nahrawi terbukti dan memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.
"Memerintahkan termohon untuk mengeluarkan pemohon seketika sebagai tahanan Rutan KPK cabang Pomdam Guntur Jakarta Timur sejak Putusan dibacakan," tulis isi petitum.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan mantan Menpora Imam Nahrawi dan asisten pribadinya Miftahul Ulum sebagai tersangka suap dana hibah KONI. Selain suap, keduanya juga dijerat gratifikasi.
Imam Nahrawi melalui Ulum diduga telah menerima uang total Rp 26,5 miliar.
Uang tersebut merupakan komitmen fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora, kemudian jabatan Imam sebagai ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan sejumlah penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.
KPK menduga uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait. [rm]