DEMOKRASI.CO.ID - Kekecewaan masih dirasakan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terhadap revisi UU KPK yang sudah disepakati fraksi di DPR. Sebab belakangan, revisi tersebut terkesan sebagai pelemahan KPK.
"Pendapat kami kecewa bahwa yang tadinya revisi ini memperkuat tapi malah pelemahan KPK, terutama penunjukan dewan pengawas, izin penyadapan. PKS inginnya pemberitahuan (penyadapan), bukan izin," kata Wakil Ketua Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hidayat Nur Wahid di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/10).
Namun seiring perkembangan, pihaknya tak sependapat dengan wacana Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Baginya ada cara lain untuk membenahi UU KPK tanpa harus mengeluarkan Perppu.
Salah satu syarat dikeluarkannya Perppu adalah adanya situasi kegentingan yang memaksa. Akan tetapi saat ini syarat tersebut masih terlalu jauh untuk menjadi alasan mengeluarkan Perppu KPK.
"Jangan sampai negara ini jadi negara darurat. Sedikit-sedikit Perppu, kalau itu terjadi, demokrasi akan mati," sambungnya.
Cara lain pembenahan UU, lanjutnya, adalah dengan mengoreksi UU yang sebelumnya sudah direvisi. Ia mengatakan, ada dua lembaga yang bisa mengoreksi UU 30/2002, yakni DPR RI dan Mahkamah Konstitusi (MK) melalui juducial review.
"Kalau saya cenderung bukan Perppu solusinya. Kegentingan itu masih debatable. Tapi bahwa RUU ini perlu dikoreksi, saya setuju," tandasnya. [rm]