DEMOKRASI.CO.ID - Mantan Kepala BIN Jenderal (Purn) AM Hendropriyono menilai kondisi saat ini sudah masuk kategori keadaan darurat jika melihat rangkaian demo yang terjadi akhir Spetember lalu hingga insiden penusukan terhadap Menkopluhukam Wiranto.
Presiden, dikatakan Hendropriyono, bisa saja menetapkan status keadaan darurat sipil dengan adanya kondisi seperti itu. Jika kondisi seperti ini didiamkan bisa membahayakan negara.
“Keadaan yang khusus ini bergejala membahayakan keamanan negara, karena diikuti dengan adanya ancaman kerusuhan (demo massa yang diduga anarkistis lagi). Sitkon (situasi kondisi) kini sudah cukup menjadi dasar untuk dapat menyatakan keadaan kita dalam darurat sipil,” tegas Hendropriyono kepada wartawan, Sabtu (12/10/2019).
Terkait tindakan brutal penusukan terhadap Menko Polhukam Wiranto. Menurutnya, perbuatan tersebut merupakan percobaan pembunuhan yang terkait politik.
“Serangan fisik terhadap Menko Polhukam merupakan percobaan pembunuhan politik (political assassination),” ungkap Hendropriyono.
Seperti diketahui, Wiranto ditusuk oleh Abu Rara, yang merupakan anggota jaringan teroris kelompok JAD Bekasi. Wiranto ditusuk saat sedang melakukan kunjungan kerja di Pandeglang, Banten, pada Kamis (10/10).
Wiranto mengalami luka tusuk di perut akibat peristiwa itu. Selain Wiranto, ada tiga orang lain yang mengalami luka tusuk, yaitu Kapolsek Menes Kompol Dariyanto, seorang bernama Fuad, dan ajudan Danrem. Polisi telah menangkap Abu Rara dan istrinya, Fitria. Wiranto saat ini sedang masa pemulihan setelah dioperasi di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta. [ipo]