DEMOKRASI.CO.ID - Novel Bamukmin dipanggil sebagai saksi oleh Polda Metro Jaya. Pemanggilan ini dinyatakan oleh pihak pengacara terkait penculikan Ninoy Karundeng.
Surat Panggilan I (pertama) itu bernomor S.Pgl/9902/X/RES.1.24/2019/Ditresrimum. Nama yang dipanggil adalah Habib Novel Chaidir Hasan, atau biasa diketahui sebagai Novel Bamukmin.
Dalam surat itu tercantum tanda tangan Kasubdit 3 Resmob Komisaris Polisi Handik Zusen atas nama Dirreskrimum Polda Metro Jaya. Di situ juga tercantum nomor konfirmasi Bripda Ray Nandimas selaku penyidik pembantu. Saat dihubungi, Bripda Ray membenarkan surat ini.
"Benar," kata Ray.
Novel dipanggil untuk hadir pada Kamis, 10 Oktober 2019, pukl 14.00 WIB ke Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan. Dia dipanggil sebagai saksi oleh penyidik.
"... dalam perkara turut serta melakukan dan atau membantu melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang dan atau tindak pidana secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan dengan memakai kekerasan atau dengan memakai ancaman kekerasan terhadap orang lain dan atau tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 333 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP yang terjadi pada hari Senin, 30 September 2019 di Masjid Jami Al Falah, Pejompongan, Jakarta Pusat," demikian bunyi surat panggilan itu. Ray menyatakan surat itu sudah diterima pihak Novel.
Kuasa Hukum Novel, Damai Hari Lubis, menjelaskan hal ini. Menurutnya, pemanggilan ini tidak layak karena Novel tak ada di lokasi. Seharusnya, saksi adalah orang yang berada di lokasi, dalam hal ini saat Ninoy diculik di Masjid Al Falah, Pejompongan, Jakarta Pusat.
"Polisi tidak promoter (profesional, modern, terpercaya -red). Hanya karena pendengaran Saudara Ninoy ada orang panggil atau sebut kata 'habib' pada malam dirinya bertugas 'memata-matai' pendemo? Maka tidak layak rekan kami Habib Novel Chaidir Hasan dipanggil oleh pihak kepolisian untuk dijadikan saksi atas penyelamatan oleh warga terhadap amukan massa kepada Ninoy," kata Damai Hari Lubis selaku Kuasa Hukum Habib Novel Chaidir Hasan.
Sebelumnya, berdasarkan penuturan Ninoy, Jack Lapian mengungkap ada seseorang yang dipanggil 'habib' berulang kali meminta disediakan ambulans kepada tim medis masjid. Si 'habib' ini, kata Jack, tiba di masjid Al-Falah sekitar pukul 03.00 WIB dini hari. Permintaan ambulans ini menyusul perdebatan orang-orang yang menyekap Ninoy soal kemungkinan membunuh pria yang mengaku sebagai relawan Jokowi itu. [dtk]