logo
×

Sabtu, 19 Oktober 2019

Dr. Isnani Ditetapkan Sebagai Tersangka di Kasus Ninoy Karundeng, Pengacara Protes

Dr. Isnani Ditetapkan Sebagai Tersangka di Kasus Ninoy Karundeng, Pengacara Protes

DEMOKRASI.CO.ID - Penetapan tersangka dr Isnani Zulfah Hayati di kasus penganiayaan relawan Joko Widodo, Ninoy Karundeng diprotes oleh tim pengacara. Polisi dinilai tidak memperhatikan kode etik profesi dalam penetapan status tersangka tersebut.

"Penetapan tersangka dr Insani Zulfah Hayati yang menjadi tim medis di Masjid Al-Falaah dinilai tidak memperhatikan nilai-nilai etik profesi kedokteran yang diatur dalam UU No 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran," ungkap salah satu kuasa hukum dr Insani, Gufroni dari Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, Jumat (17/10/2019).

Kemudian Gufroni menyinggung Pasal 66 UU Praktik Kedokteran. Menurutnya, dalam pasal tersebut telah ditegaskan terhadap dugaan pelanggaran undang-undang seorang dokter yang sedang menjalankan tugas profesinya diadukan dan diputuskan oleh Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI).

"Terlebih lagi telah ada MoU antara IDI dan Kapolri Tahun 2017 terkait dokter yang dilaporkan kasus pidana, yang mana MoU tersebut tindak lanjut dari UU Praktik Kedokteran. Apalagi dokter Insani merupakan salah satu anggota atau member dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) organisasi para dokter bernaung," terang Gufroni.

Lebih lanjut Gufron mengatakan, kliennya berada di Masjid Al-Falaah dalam konteks menjalankan tugas dan profesinya sebagai dokter. Insani menjadi tim medis untuk membantu korban demo 30 September.

"Yang bersangkutan sebagai dokter yang memberi pengobatan kepada pelajar yang terluka karena aksi unjuk rasa, termasuk mengobati Ninoy Karundeng di dalam masjid Al-Falaah," pungkasnya.

"Seorang dokter yang sedang menjalankan tugas profesinya dilindungi secara hukum oleh UU Praktik Kedokteran. Hal serupa juga berlaku pada profesi wartawan dan advokat, tidak dapat dipidana jika sedang menjalankan tugas profesinya masing-masing," ujarnya.

Gufroni berharap polisi meninjau kembali status kliennya itu. Ia juga berharap kasus itu dibawa ke MKDKI sebelum diproses di kepolisian.

"Untuk diproses ada tidaknya pelanggaran profesi kedokteran yang dilakukan dokter Insani. Jika MKDKI memutuskan ada pelanggaran etik profesi, kami mempersilahkan proses hukum berjalan. Tetapi jika MKDK memutuskan tidak ada pelanggaran, dokter insani harus dibebaskan dari segala sangkaan atau tuduhan," tegasnya.

Seperti diketahui, Insani ditetapkan sebagai tersangka di kasus penganiayaan Ninoy Karundeng. Insani dituduh ikut menginterogasi Ninoy, bahkan tidak mengobati Ninoy saat babak belur dikeroyok massa.

Insani saat ini ditahan polisi. Sementara suaminya, Shairil Anwar yang juga dituduh ikut terlibat, masih diburu polisi.
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: