logo
×

Selasa, 01 Oktober 2019

DPR ‘Pecah Telur’ Dengan Terpilihnya Puan Sebagai Ketua DPR

DPR ‘Pecah Telur’ Dengan Terpilihnya Puan Sebagai Ketua DPR

DEMOKRASI.CO.ID - Politisi PDI Perjuangan Puan Maharani kemungkinan besar bakal menjadi Ketua DPR RI periode 2019-2024. Jika resmi terpilih, Puan Maharani akan menjadi perempuan pertama yang menjadi Ketua DPR RI, sekaligus membuat DPR RI “pecah telur” setelah 74 tahun keberadaan DPR RI.

Namun, Puan masih belum mau berandai-andai soal hal ini. Ia menunggu setelah resmi dilantik. “Saya baru akan bicara soal DPR RI, setelah dilantik menjadi Ketua DPR RI,” kata Puan Maharani, di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa(1/10).

Puan menyatakan selama lima tahun terakhir menjadi Menko Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) dan saat ini baru saja dilantik menjadi anggota DPR RI. “Jadi nanti saya akan ngomong. Itu setelah dilantik menjadi ketua DPR RI, baru saya akan bicara soal DPR,” katanya.

Puan menambahkan, setelah dirinya dilantik menjadi ketua DPR RI, maka akan ada “pecah telur” di DPR RI, yakni adanya figur perempuan pertama yang menjadi ketua DPR RI, setelah 74 tahun keberadaan DPR RI, semua ketuanya adalah laki-laki.

Pada kesempatan tersebut, Puan meminta Wakil Ketua DPR RI periode 2014-2019, Utut Adianto untuk menjawab pertanyaan, soal UU KPK. “Pak Utut ini yang berada di DPR selama lima tahun terakhir. Silakan Pak Utut menjelaskan soal UU KPK,” katanya.

Utut Adianto yang pada kesempatan tersebut mendampingi Puan Maharani mengatakan, ada delapan rancangan undang-undang (RUU) yang ditunda pengesahannya atau carry over oleh DPR RI periode 2014-2019.

Utut Adianto menjelaskan, RUU carry over itu pengertiannya adalah belum selesai pembahasannya dan belum disetujui, sehingga akan dibahas lagi pada DPR RI periode berikutnya.

Terhadap RUU yang di carry over, menurut Utut, nanti akan dibicarakan dan dibahas setelah pimpinan DPR RI dilantik dan seluruh alat kelengkapan dewan (AKD) terbentuk, sehingga operasional DPR RI sudah berjalan. “Carry over itu tidak dibahas dari awal, tapi melanjutkan pembahasan sebelumnya, yang belum selesai,” katanya.

Sementara itu, mantan Menkum HAM, Yasonna H Laoly yang juga baru dilantik sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 mengatakan, soal UU KPK yang dituntut oleh mahasiswa untuk dibatalkan, bisa dibahas lagi di DPR.

“Bahwa ada satu atau dua pasal yang dinilai belum bisa diterima masyarakat, dapat didiskusikan lagi. Harus diakui, dalam setiap produk undang-undang tidak semua pasal dapat memuaskan semua orang,” katanya.(EP/Ant)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: