DEMOKRASI.CO.ID - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI harus ikut menolak desakan dan wacana penertiban Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (Perppu KPK).
Demikian disampaikan Koordinator Aksi Masyarakat Penegak Demokrasi (MPD) Muhamad Zulfikar Fauzi dalam keterangannya, Kamis (10/10). Rabu kemarin, ratusan orang dari MPD bersama Srikandi Milenial menggelar unjuk rasa di sekitaran Gedung DPR, Jakarta.
Selain menolak Perppu KPK, mereka juga mendesak pimpinan KPK terpilih untuk segera dilantik.
Menurut Zulfikar, syarat konstitusional penertiban Perppu KPK tidak terpenuhi, karena tidak ada kegentingan yang memaksa. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat 1 UUD 1945.
"Selain tidak ada hal yang memaksa, Perppu terbit jika terjadi kekosongan hukum. Nah, terkait KPK ini, jelas ada undang-undangnya, dan baru saja diketok DPR revisinya. Jika Perppu dipaksakan, langkah tersebut berpotensi melanggar konstitusi," tambah Zulfikar.
Masa MPD dan Srikandi Milenial menggelar long march dari fly over Semanggi menuju Gedung DPR dengan pengawalan ketat dari aparat keamanan. Masa awalnya dilarang masuk ke kawasan seputaran DPR karena jalur sejak fly over Semanggi diblokir untuk persiapan pelantikan Presiden pada 20 Oktober 2019. Namun, setelah negosiasi massa diizinkan masuk maksimal di depan Resto Pulau Dua samping Gedung DPR.
Aksi yang mengusung tema "Tertawa di Gedung Rakyat" itu menuntut DPR untuk ikut menolak wacana Perppu KPK yang didorong oleh KPK dan pihak-pihak lainnya serta mendesak Firli Bahuri dkk untuk segera dilantik. [rm]